27 Agustus 2024 18:13

Sehubungan dengan adanya dugaan duplikasi akun Pejabat Pengadaan (PP) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang terdaftar dalam Katalog Elektronik/ePurchasing, dengan ini kami

sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Akun PP/PPK yang diduga terduplikasi telah dinonaktifkan per tanggal 20 Agustus 2024 sehingga untuk sementara waktu tidak bisa bertansaksi pada Katalog Elektronik.

2. Terhadap akun yang terdampak penonaktifan tersebut, PP/PPK atau Kepala UKPBJ dapat melakukan hal-hal sebagai berikut untuk reaktivasi akun:

a. PP/PPK melaporkan melalui LPSE Support dengan menyampaikan Nama, Akun, Satuan Kerja dan dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas (ST); atau

b. Kepala UKPBJ melalui LPSE melakukan pendataan akun yang terdampak secara kolektif serta memastikan dan meyakini kebenaran akun tersebut. Selanjutnya, menyampaikan data

Nama, Akun, dan Satuan Kerja melalui surat resmi kepada Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP.

3. Untuk mencegah adanya duplikasi dan penyalahgunaan akun, kami sarankan kepada seluruh pengguna Katalog Elektronik untuk melakukan penggantian password secara berkala serta

mengaktifkan Time-based One-time Password (TOTP).  Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. 

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih

Lampiran: